a. Bahwa dalam rangka mendorong upaya peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat yang selaras dengan kemampuan dan kewenangan penyelenggara, setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf A, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Standar Pelayanan di Lingkungan SMP Islam Sidoarjo.